"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah "
Pasal 28 Tentang HAM
Dilarang Melakukan Sara dan Bullying
No comment yet, lets write one!